Surat Al-Baqarah ayat 228

2:228

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨

Wal-mutallaqātu yatarabbasna bi anfusihinna tsalātsata qurū'in walā yahillu lahunna an yaktumna mā khalaqallāhu fī arhāmihinna in kunna yu'minna billāhi wal-yawmil-ākhiri wabu'ūlatuhunna ahaqqu biraddihinna fī dzālika in arādū islāhan walahunna mitslul-ladzī 'alayhinna bil-ma'rūfi walir-rijāli 'alayhinna darajatun wallāhu 'azīzun hakīm

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`.81 Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka.82 Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Catatan kaki

81 Quru` jamak dari qar`u yang berarti suci, atau haid.

82 Diantaranya karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (An-Nisa` (4) : 34).

Tafsir

Wanita-wanita yang diceraikan suaminya harus menahan diri mereka selama tiga kali haid. Mereka tidak boleh menikah (dengan laki-laki lain) selama jangka waktu itu. Mereka juga tidak boleh menyembunyikan kehamilan yang Allah ciptakan di dalam rahim mereka, jika mereka sungguh-sungguh dalam beriman kepada Allah dan hari akhir. Mantan suami yang menceraikan mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa idah, jika rujuk tersebut dimaksudkan untuk membangun kerukunan dan menghilangkan masalah yang terjadi akibat perceraian. Para istri memiliki hak dan kewajiban seperti halnya para suami memiliki hak dan kewajiban atas istri-istrinya menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Namun, para suami memiliki derajat yang lebih tinggi daripada istri, seperti kepemimpinan dalam rumah tangga dan urusan perceraian. Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya.