وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ ١٤٦
Wa'alal-ladzīna hādū harramnā kulla dzī zufurin waminal-baqari wal-ghanami harramnā 'alayhim syuhūmahumā illā mā hamalat zuhūruhumā awil-hawāyā aw makhtalata bi'azmin dzālika jazaynāhum bibaghyihim wa innā lasādiqūn
Dan untuk orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku,327 dan Kami haramkan untuk mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar.
Catatan kaki
327 Yang dimaksud dengan hewan berkuku di sini ialah hewan-hewan yang jari-jarinya tidak terpisah antara yang satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa, dan lain-lain. Sebagian mufasir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti: kuda, keledai dan lain-lain.
Tafsir
Kami haramkan bagi orang-orang Yahudi hewan-hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah, seperti unta dan burung unta. Kami juga haramkan bagi mereka lemak sapi dan kambing, kecuali yang menempel di punggungnya, atau yang ada di dalam usus, atau yang bercampur dengan tulang pantat dan pinggang. Kami telah membalas kezaliman mereka dengan mengharamkan hal-hal tersebut bagi mereka dan Kami benar-benar serius dengan semua hal yang Kami sampaikan.