يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٠
Yā'ayyuhan-nabiyyu innā ahlalnā laka azwājakal-lātī ātayta ujūrahunna wamā malakat yamīnuka mimmā afā'allāhu 'alayka wabanāti 'ammika wabanāti 'ammātika wabanāti khālika wabanāti khālātikal-lātī hājarna ma'aka wamra'atam mu'minatan in wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu an yastankihahā khālisatal laka min dūnil-mu'minīna qad 'alimnā mā faradnā 'alayhim fī azwājihim wamā malakat aymānuhum likaylā yakūna 'alayka harajun wakānallāhu ghafūrar rahīmā
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mahar mereka, Kami menghalalkan bagimu budak-budak yang kamu miliki yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan oleh Allah untukmu, dan Kami menghalalkan bagimu untuk menikahi putri-putri saudara laki-laki bapakmu, putri-putri saudari bapakmu, putri-putri saudara laki-laki ibumu, dan putri-putri saudari ibumu yang mengikutimu berhijrah dari Makkah ke Madinah. Kami juga menghalalkan bagimu untuk menikahi perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepadamu tanpa memberinya mahar apabila kamu mau menikahinya. Menikahi wanita yang menyerahkan dirinya ini khusus untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- semata, tidak diperbolehkan bagi orang lain dari umatnya. Kami telah mengetahui apa yang telah Kami wajibkan atas orang-orang yang beriman tentang istri-istri mereka, yaitu mereka tidak diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat perempuan dan tentang syariat Kami kepada mereka dalam urusan hamba sahaya perempuan mereka, yaitu mereka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan siapa mereka kehendaki dari hamba sahaya tanpa batasan jumlah. Kami telah membolehkan hal-hal yang disebutkan itu bagimu tanpa membolehkannya bagi orang selainmu, agar kamu tidak mendapatkan tekanan dan kesusahan. Sungguh Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat di antara hamba-hamba-Nya, lagi Maha Penyayang kepada mereka.