Surat An-Nur ayat 4

24:4

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

Walladzīna yarmūnal-muhsanāti tsumma lam ya'tū bi arba'ati syuhadā'a fajlidūhum tsamānīna jaldatan walā taqbalū lahum syahādatan abadan wa ulā'ika humul-fāsiqūn

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,

Tafsir

Adapun orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berzina dan para lelaki baik-baik berzina, lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan tersebut maka deralah para penuduh itu -wahai para penguasa- dengan delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka yang menuduh orang-orang yang baik-baik itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan pada Allah.