حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
Hurrimat 'alaykumul-maytatu wad-damu walahmul-khinzīri wamā uhilla lighayrillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mawqūdzatu wal-mutaraddiyatu wan-natīhatu wamā akalas-sabu'u illā mā dzakkaytum wamā dzubiha 'alan-nusubi wa an tastaqsimū bil-azlāmi dzālikum fisqunil-yawma ya'isal-ladzīna kafarū min dīnikum falā takhsyawhum wakhsyawnil-yawma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaykum ni'matī waradītu lakumul-islāma dīnan famanidturra fī makhmasatin ghayra mutajānifil li itsmin fa innallāha ghafūrur rahīm
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,258 daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.259 Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),260 (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini261 orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa262 karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
258 Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An'am (6): 145.
259 Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
260 Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
261 Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji Wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
262 Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Tafsir
Allah mengharamkan bagi kalian binatang yang mati tanpa disembelih. Allah juga mengharamkan bagi kalian darah yang mengucur, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang diterkam oleh binatang buas seperti singa, harimau, dan serigala. Dari semua itu, dikecualikan binatang-binatang yang kalian dapati masih hidup kemudian kalian menyembelihnya, maka binatang itu halal bagi kalian. Dia juga mengharamkan bagi kalian binatang yang disembelih untuk berhala dan mengharamkan bagi kalian mencari tahu nasib kalian yang merupakan hal gaib melalui beberapa batangan panjang, yaitu bisa dari bebatuan atau anak panah yang tertulis di sana "Lakukan" dan "Jangan lakukan", lantas tulisan mana yang keluar maka itulah yang dikerjakan. Melakukan perbuatan-perbuatan terlarang tersebut berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk membuat kalian murtad dari agama Islam tatkala mereka melihat kekuatan Islam. Sebab itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja. Pada hari ini, telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, yaitu agama Islam, dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku yang lahir maupun yang batin, serta Aku juga telah pilihkan agama Islam sebagai agama kalian. Oleh karena itu, Aku tidak akan menerima agama lain selain Islam. Barang siapa yang kelaparan dan terpaksa memakan bangkai, tanpa ada kecenderungan untuk berbuat dosa maka tidak ada dosa baginya pada hal tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.