إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٣٠
Illā 'alā azwājihim aw mā malakat aymānuhum fa innahum ghayru malūmīn
kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki865 maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Catatan kaki
865 Hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, perempuan-perempuan yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan.
Tafsir
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki karena mereka tidak tercela dalam bersenang-senang dengan mereka, seperti menggaulinya maupun yang lebih ringan dari itu.