Surat Al-Isra' ayat 33

17:33

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ٣٣

Walā taqtulun-nafsal-latī harramallāhu illā bil-haqqi waman qutila mazlūman faqad ja'alnā liwaliyyihī sultānan falā yusrif fil-qatli innahū kāna mansūrā

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.473 Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan474 kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Catatan kaki

473 Lihat catatan Al-An'ām (6): 151.

474 Kekuasaan di sini ialah hak ahli waris yang terbunuh atau penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat Al-Baqarah (2): 178. dan An-Nisā` (4): 92.

Tafsir

Janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan jiwanya oleh Allah, baik karena keimanannya atau adanya perjanjian damai dengannya, kecuali jika ia memang berhak dibunuh karena murtad, berzina setelah menikah, atau karena kisas. Barang siapa dibunuh secara zalim tanpa ada alasan yang membolehkan pembunuhannya maka Kami memberikan kuasa pada wali dari kalangan ahli warisnya atas pembunuhnya; ia boleh menuntut pengadaan kisas terhadap si pembunuh tersebut, atau memberinya maaf tanpa ada tebusan apa pun, atau memberinya maaf dengan mensyaratkan tebusan diat. Namun, ia tidak boleh melampaui batasan yang dibolehkan oleh Allah seperti memutilasi tubuh pembunuh, membunuhnya dengan cara yang tidak benar, atau membunuh orang yang bukan pembunuhnya karena sesungguhnya sang wali tersebut adalah orang yang mendapat dukungan dan pertolongan.