يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨
Yā'ayyuhal-ladzīna āmanū kutiba 'alaykumul-qisāsu fil-qatlal-hurru bil-hurri wal-'abdu bil-'abdi wal-untsā bil-untsā faman 'ufiya lahū min akhīhi syay'un fattibā'u bil-ma'rūfi wa adā'un ilayhi bi ihsānin dzālika takhfīfum mir rabbikum warahmatun famani'tadā ba'da dzālika falahū 'adzābun alīm
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas59 berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa saja yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Catatan kaki
59 Kisas ialah hukuman yang semisal dengan kejahatan yang dilakukan atas diri manusia.
Tafsir
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Diwajibkan kepada kalian menghukum orang yang membunuh orang lain secara sengaja dan karena permusuhan dengan hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukannya. Orang yang merdeka harus dijatuhi hukuman mati karena membunuh orang yang merdeka. Seorang budak harus dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang budak. Seorang wanita harus dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang wanita. Apabila si korban -sebelum menghembuskan nafas terakhirnya- atau keluarganya memaafkan si pelaku dengan imbalan diat (sejumlah harta yang dibayarkan oleh pembunuh sebagai kompensasi bagi pengampunan atas kejahatannya), maka pihak yang memaafkan harus memperlakukan si pembunuh dalam menuntut pembayaran diat itu secara wajar, bukan dengan menyebut-nyebut kebaikannya sendiri dan meyakiti hati si pelaku. Adapun pihak pelaku, ia harus membayar diat tersebut dengan cara yang baik, tanpa menunda-nunda. Pemberian maaf dan pembayaran diat itu adalah keringanan yang Allah berikan kepada kalian, dan merupakan rahmat yang Dia berikan kepada umat ini; maka barang siapa menyerang si pembunuh setelah ada pemberian maaf dan pembayaran diat itu, niscaya baginya azab yang menyakitkan dari Allah -Ta'ālā-.