لَّا يَمۡلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحۡمَٰنِ عَهۡدٗا ٨٧
Llā yamlikūnasy-syafā'ata illā manit-takhadza 'indar-rahmāni 'ahdā
Mereka tidak berhak mendapat syafaat (pertolongan), kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi (Allah) Yang Maha Pengasih.508
Catatan kaki
508 “Mengadakan perjanjian dengan Allah” ialah menjalankan segala perintah Allah dengan beriman dan bertakwa kepada-Nya.
Tafsir
Orang-orang kafir itu sama sekali tidak berhak mendapatkan dan memberikan syafaat satu sama lain, kecuali bagi mereka yang telah membuat perjanjian di sisi Tuhannya di dunia ini dengan beriman kepada-Nya dan kepada rasul-rasul-Nya.