Surat Al-Mumtahanah ayat 11

60:11

وَإِن فَاتَكُمۡ شَيۡءٞ مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۡ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ فَعَاقَبۡتُمۡ فَـَٔاتُواْ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتۡ أَزۡوَٰجُهُم مِّثۡلَ مَآ أَنفَقُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ١١

Wa in fātakum syay'um min azwājikum ilal-kuffāri fa'āqabtum fa'ātul-ladzīna dzahabat azwājuhum mitsla mā anfaqū wattaqullāhal-ladzī antum bihī mu'minūn

Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.839 Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.

Catatan kaki

839 Sebelum ganimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayarkan lebih dahulu mahar-mahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kaum kafir.

Tafsir

Jika ditakdirkan sebagian dari istri-istri kalian lari kepada orang-orang kafir dalam keadaan murtad dan kalian meminta mahar mereka kepada orang-orang kafir, tapi mereka tidak mau memberikannya, lalu kalian berhasil mendapatkan harta rampasan perang dari orang-orang kafir, maka berikanlah suami-suami yang istri-istri mereka lari dalam keadaan murtad tersebut harta senilai dengan mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kalian kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman dengan mengerjakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.