قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ بَصِيرٌ ١
Qad sami'allāhu qawlal-latī tujādiluka fī zawjihā watasytakī ilallāhi wallāhu yasma'u tahāwurakumā innallāha samī'u basīr
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.833
Catatan kaki
833 Ayat ini turun berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya ,Aus bin Ṣamit. Dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain, Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
Tafsir
Allah telah mendengar ucapan seorang wanita (yaitu Khaulah binti Ṡa'labah) yang melapor kepadamu -wahai Rasul- tentang kondisi suaminya (yaitu Aus bin Aṣ-Ṣāmit) ketika suaminya melakukan ẓihār terhadapnya dan mengadukan kepada Allah apa yang diperbuat oleh suaminya kepadanya, sementara Allah mendengar perbincangan antara kalian berdua, tak ada sesuatu pun darinya yang luput dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar perkataan hamba-hamba-Nya dan Maha Mengetahui segala perbuatan mereka, tidak ada sedikit pun hal itu yang luput dari-Nya.