يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
Yā'ayyuhal-ladzīna āmanū lā tuhillū sya'ā'irallāhi walasy-syahral-harāma walal-hadya walal-qalā'ida walā āmmīnal-baytal-harāma yabtaghūna fadlam mir rabbihim waridwānan wa idzā halaltum fastādū walā yajrimannakum syana'ānu qawmin an saddūkum 'anil-masjidil-harāmi an ta'tadū wata'āwanū 'alal-birri wat-taqwā walā ta'āwanū 'alal-itsmi wal-'udwāni wattaqullāha innallāha syadīdul-'iqāb
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah,253 dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram,254 jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban)255 dan qalāid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda),256 dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya.257 Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka kamu boleh berburu. Jangan sampai kebencian (mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.
Catatan kaki
253 Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sai; tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka'bah, Safa dan Marwah.
254 Bulan haram ialah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab. Pada bulan-bulan itu dilarang melakukan peperangan.
255 Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.
256 Qalāid ialah hewan hadyu yang diberi kalung, agar diketahui orang bahwa hewan itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
257 Dimaksud dengan karunia ialah keuntungan yang diberikan Allah dalam perjalanan ibadah haji, sedangkan keridaan Allah ialah pahala amalan haji.
Tafsir
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah, yang kalian diperintahkan-Nya untuk menghormatinya, dan jauhilah larangan-larangan ihram, seperti memakai pakaian yang berjahit, serta hindarilah larangan-larangan tanah haram, seperti berburu binatang. Janganlah kalian melakukan peperangan di bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab). Janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (sembelihan) yang akan disembelih di tanah suci dengan cara merampasnya atau semacamnya, atau menghalang-halanginya agar tidak sampai ke tempat penyembelihannya. Janganlah kalian menghalalkan binatang-binatang ternak yang diberi kalung dari kain atau sejenisnya sebagai tanda bahwa binatang itu adalah binatang hadyu, dan janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) orang-orang yang sedang pergi ke Baitullah yang suci untuk mencari keuntungan dari perdagangan dan mengharap rida Allah. Apabila kalian telah selesai bertahalul dari ihram haji atau umrah, dan telah keluar dari tanah haram, maka berburulah jika kalian mau. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum karena mereka telah menghalang-halangi kalian dari Masjidilharam, mendorong kalian untuk berbuat sewenang-wenang dan tidak berlaku adil kepada mereka. Tolong-menolonglah kalian -wahai orang-orang mukmin- dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian dan meninggalkan apa yang terlarang bagi kalian, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan dalam perbuatan zalim terhadap makhluk, baik kezaliman dalam perkara darah, harta, ataupun kehormatan mereka. Takutlah kalian kepada Allah dengan senantiasa patuh kepada-Nya dan tidak durhaka kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang durhaka kepada-Nya maka waspadalah terhadap hukuman-Nya.